Peraturan Etika dan Moral Dalam Kedokteran Gigi di Indonesia
ETIK DAN MORAL KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
Drg.Suryono,SH,Ph.D*
Dosen Fakultas Kedokteran Gigi UGM,
Yogyakarta
Ketua
Unit Etik dan Advokasi, FKG UGM, Yogyakarta
BPPA
PB PDGI, Jakarta
Abstrak
Profesi
kesehatan memiliki keunikan dibanding dengan profesi lainnya, secara historis
profesi tenaga medis seperti dokter dan dokter gigi ini muncul berlatar
belakang nilai sosial kemanusiaan untuk memberikan pertolongan pada orang yang sakit atau
menderita. Prinsip dasar moral yang
diacu dalam memberikan pelayanan kepada pasien telah dikembangkan sejak jaman
sebelum masehi (SM), hingga dalam dunia kedokteran dikenal dengan adanya sumpah
Hippokrates, yang untuk selanjutnya menjadi ruh dari sumpah dokter/dokter gigi
Indonesia dan Kode etik Kedokteran/Kedokteran Gigi
Kaidah dasar moral yang harus dimiliki
oleh dokter/doktergigi Indonesia adalah merupakan nilai-nilai yang berlaku
secara universal, kaidah dasar tersebut meliputi Beneficence (senantiasa untuk berbuat baik), Non malficence (do no harm,
tidak merugikan), autonomi (Respect for persons,menghormati harkat/martabat
pasien), dan Justice ( keadilan).
Kode etik kedokteran gigi Indonesia(KODEKGI), dibuat dalam rangka menjaga
martabat profesi dokter gigi Indonesia, kode etik ini merupakan landasan moral
untuk berperilaku bagi segenap anggota PDGI dalam menjalankan profesinya
sebagai seorang dokter gigi,kewajiban moral tersebut meliputi kewajiban
terhadap masyarakat, terhadap pasien dan terhadap diri sendiri. Pelanggaran
terhadap kode etik oleh anggota akan merugikan ikatan profesi, oleh karena itu
ikatan profesi berkewajiban untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi terhadap
anggotanya.
Dokter dan
dokter gigi sebagai pengemban profesi mulia dalam menjalankan tugasnya harus
mendasarkan pada kaidah dasar moral etik profesi kesehatan dan menjunjung
tinggi Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia, agar profesi mulia ini tidak terdegradasi oleh
perubahan budaya dan globalisasi menjadi pekerjaan biasa yang berorientasi pada
nilai ekonomi.
Kata kunci :
Moral, kode etik, tenaga medis, profesi mulia
Pendahuluan
Etik dan moral secara etimologis memiliki arti
yang sama yaitu adat, kebiasaan dalam bentuk jamaknya diartikan sebagai adat
kebiasaan. Etika dan moral sangat terkait dengan perilaku manusia dalam
bertindak dan menilai apakah tindakannya baik atau buruk menurut nilai yang
dianut oleh masyarakat. Etika dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai
ilmu pengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak), kumpulan asas atau nilali yang berkenaan dengan akhlak,
nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Profesi kesehatan khususnya dokter dan
dokter gigi, merupakan profesi tertua yang menerapkan prinsip atau kaidah dasar
moral dalam memberikan perawatan,penelitian pada pasien
Kemajuan ilmu kedokteran dalam rangka
memberikan pengobatan pada pasien mengharuskan
adanya penelitian, dimana penelitian pada subjek manusia tidak bisa
dihindari pada test terakhir, sebelum metode atau obat itu dipergunakan secara
luas. Oleh karena itu prinsip prinsip dasar moral harus dijalankan oleh setiap
pengemban profesi kesehatan dalam memberikan pelayanan/ penelitian agar pasien
atau manusia sebagai subjek tidak dirugikan.
Kode Etik Profesi Kesehatan, dibuat dalam
rangka untuk menjaga agar dokter didalam menjalankan profesinya tetap berpegang
teguh pada nilai-nilai moral yang telah disepakati bersama oleh ikatan profesi.
Kode Etik Kedokteran/Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKI/KODEKGI) dibuat dengan
mendasarkan pada kaidah dasar moral etik kedokteran dan sumpah hippokrates.
Kaidah Dasar Moral Etik Kedokteran
Moral sebagai
asas atau nilai tentang perbuatan yang dianggap baik atau buruk sudah ada dalam
masyarakat terdahulu, bahkan masyarakat yang sederhanapun telah mengenal dan
melakukannya. Moral menjadi objek yang dipelajari dalam
etika dalam makna sebagai ilmu. Secara etimologis moral berasal
daribahasa latin mos yang berarti adat atau kebiasaan, dan etik berasal dari
yunani kuno ethos yang berarti adat atau kebiasaan, jadi moral dan etik secara
etimologis mempunyai makna yang sama. Terlepas dari pembahasan makna ataupun
arti prinsipnya adalah etik atau moral memberikan panduan pada setiap insan untuk berperilaku baik menurut nilai-nilai yang berlaku secara
universal di masyarakat atau komunitas. Etik dan moral berkaitan dengan
kebebasan dan tanggung jawab, etik membebani manusia dengan kewajiban moral
yang berbeda dengan kewajiban menurut hukum, karena kewajiban moral tidak bisa
dipaksakan seperti halnya kewajiban dalam hukum.
Kaidah moral
dalam etika kedokteran tertua adalah sumpah dokter hindu yang ditulis pada
tahun 1500SM, dengan inti utamanya adalah penderita yang diobati jangan
dirugikan, diikuti dengan hippocrates tahun 460-337SM, dengan prinsip primum non nocereyang utama harus dijalankan
seorang dokter adalah jangan menyakiti.
Kaidahdasar etik yang secara umum berlaku dalam pelayanan kesehatan meliputi :
1, Beneficence
Sejak jaman
Hippocrates prinsip ini djadikan salah satu prinsip fundamental etka medis, berbuat
baik untuk pasien merupakan kewajiban dokter dengan jalan mengupayakan secara
optimal untuk mendapatkan manfaat maksimal dengan minimal kerugian. Resiko perawatan harus wajar dibanding dengan
manfaat, oleh karena itu perawatn harus mendasarkan pada disiplin keilmuan
kedokteran
2.Non maleficence
Primum non noceremengandungmakna first Do no harm atau tidak merugikan
sebagai prinsip yang harus dijalankan agar tidak ada unsur kesengajaan tindakan
dokter yang merugikan pasien. Minimal walau seorang dokter tidak bisa memberikan
yang terbaik namun setidak-tidaknya tidak merugikan pasien, prinsip ini
bertujuan untuk melindungi pasien dari segala bentuk penyalahgunaan.
3. Respect for person
Respect for person merupakan prinsip untuk
menghormati otonomi pasien, sebagai manusia yang bermartabat, oleh karena itu
sebagai dokter mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan tentang
penyakit, diagnosis, rencana perawatan maupun risiko yang muncul dari proses
perawatannya. Hak pasien adalah menerima atau menolak terhadap rencana
perawatan yang akan dilakukan oleh dokter, dan dokter tidak bisa untuk
memaksakannya.
4.Justice
Prinsip keadilan
ini bertujuan agar setiap dokter
memperlakukan pasiennya secara baik dan benar, memberikan apa yang menjadi
haknya,serta tidak membebani pasien dari yang bukan kewajibannya. Prinsip
keadilan etik ini untuk memperlakukan sama setiap orang dalam memperoleh
hak-haknya,dengan moral yang benar dan layak tanpa membedakan suku, agama, ras
dan status sosialnya,
Kaidah dasar tersebut saat ini berkembang
dengan adanya prinsip confidentiality (kerahasiaan),
veracity (kejujuran), dan autonomy
(kebebasan hak untuk menentukan nasib ). Kaidah dasar ini bisa menjadi
acuan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan agar tidak
melanggar etik.
Penilaian
keyakinan dan perbuatan yang akan dilakukan oleh dokter dalam melakukan
tindakan atau mengambil keputusan terhadap permasalahan etik yang dihadapi
harus mendasarkan pada kaidah dasar moral, teori/aturan-aturan etika dan kode
etik banyak teori etik yang bisa diacu
untuk dijadikan dasar dalammenentukan suatu keputusan, namun masing-masing
mempunyai keunggulan dan kelemahan , teori etik tersebut adalah Deontologi teori ini mendasarkan pada
kewajiban, yaitu mengerjakan sesuatu sesuai dengan tugasnya,Utilitarianisme, lebih menekankan pada
manfaat atau hasil, tindakan yang benar
akan menghasilkan sesuatu yang baik dan hasil dan keuntungan yang
diharapkan akan memenuhi kebutuhan individual dan masyarakat.Principilsme mendasarkan pada
prinsip-prinsip etik Prinsip dasarnya adalah penghargaan otonomi, berbuat baik
berdasar kepentingan terbaik pasien, tidak melakukan tindakan yang menyakiti
pasien, berkeadilan.
Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia
Kode etik merupakan kaidah moral yang
telah disepakati oleh komunitas dan dijadikan sebagai acuan moral anggotanya
dalam berperilaku. Kode etik profesi seperti KODEKGI dibuat dalam rangka
menjaga martabat dan kewibawaan profesi, sehingga profesi itu memiliki keunikan
yang berbeda dengan lainnya,bila banyak penyimpangantelah dilakukan oleh
anggotanya dan dianggap sebagai sesuatu yang biasa maka keunikan itu akan
hilang dan kekhasan dari profesi itu tidak ada bedanya dengan profesi lain.
Profesi Dokter Gigi mempunyai tujuan
mulia yang didasarkan atas nilai-nilai etika yang meliputi penghargaan atas hak
otonomi, mengutamakan kepentingan pasien,melindungi pasien dari kerugian,
bertindak adil dan jujur.
KODEKGI merupakan landasan moral
berperilaku dalam menjalankan profesi sebagai seorang dokter gigi, pada
dasarnya ada 4 ketentuan dasar atau kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh
seorang dokter gigi yaitu Kewajiban Umum, kewajiban ini meliputi: (1)Wajib
berperilaku sesuai dengan kode etik, (2)Menjunjung tinggi norma-norma kehidupan
yang luhur,(3)Tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari
keuntungan pribadi, (4)Memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabka,(5) Menjalin
kerjasama yang baik dengan tenaga kesehatan lain,(6)Wajib bertindak sebagai motivator,pendidik
dan pemberi pelayanan kesehatan.
Kewajiban kedua adalah terkait dengan Kewajiban terhadap pasien meliputi;(1)Wajib memberikan informasi yang
cukup,(2)Mengendalikan mutu pelayanan dan jangan meminta imbalan yang tidak
wajar,(3)Wajib mengkonsultasikan atau merujuk pasien ke dokter yg mempunyai
keahlian yang lebih baik,(4)Tidak diskriminatif pada pasien,(5)Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahui tentang pasien,(6)Menyimpan , menjaga , dan
merahasiakan rekam medik, (7)Wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas
kemampuannya sebagai tugas perikemanusiaan.
Kewajiban
ke-3 adalah kewajiban terhadap teman sejawat yang meliputi ; (1)Wajib
memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia ingin diperlakukan,(2)Tidak
dibenarkan mengambil alih pasien dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya,(3)Harus membuat
pemberitahuan atau menunjuk pengganti
bila berhalangan menyelenggarakan praktik
Kewajiban ke-4 adalah terhadap dirinya
sendiri yaitu (1)Wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya,(2)
Wajib mengikuti secara aktif perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta
etika, (3) Harus memeilhara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik
Kewajiban mentaati dan mengamalkan kode etik
ini dtuangkan dalam Surat Keputusan Ketua PB PDGI No SKEP/034/PB/PDGI/V/2008
dan juga merupakan butir lafal sumpah dokter gigi Indonesia yang dikuatkan dalam SK Menkes
No.434/Menkes/SK/X/1983
Penegakan Kode Etik
Kedokteran Gigi
Pada dasarnya pelanggaran etik bukanlah
pelanggaran hukum, karena pelanggaran etik hanya merugikan komunitas pembentuk
kode etik yaitu Persatuan Dokter Gigi Indonesia(PDGI), namun demikian
pelanggaran etik bisa menjadi pinru masuk terjadinya pelanggaran hukum bila
telah melibatkan pihak eksternal dan pihak tersebut merasa dirugikan atas
pelanggaran yang telah dilakukan oleh anggota PDGI.
Ikatan profesi mempunyai peranan yang
penting dalam hal pembinaan dan penegakan, dalam hal ini MKEKG(Majelis
Kehormatan Etik Kedokteran Gigi) sebagai komponen dalam ikatan profesi
diberikan kewenangan untuk kepentingan tersebut.Martabat dan kewibawaan profesi
dokter gigi akan tetap terjaga bila kode etik yang menjadi dasar berperilaku
tetap dijunjung tinggi dan dikedepankan oleh anggotanya. Namun demikian
dilapangan dimungkinkan terjadi penyimpangan, baik dengan kesengajaan maupun
tanpa kesengajaan karena kurangnya pemahaman tentang kode etik dokter gigi.
Pelanggaran terhadap kode etik dapat
dijatuhkan sanksi oleh ikatan profesi melalui MKEKG, sanksi bisa berupa teguran
lisan, tertulis,atau pun pada kondisi tertentu bisa dilakukan pencabutan
rekomandasi untuk ijin praktik, baik secara sementara atau permanen. Pencabutan
surat surat rekomendasi berimplikasi pada Surat Ijin Praktik( SIP), karena
salah satu ketentuan persyaratan dalam
SIP adalah adanya rekomendasi dari ikatan profesi (PDGI).
Penutup
Kode
Etik Dokter Gigi Indonesia, merupakan pedoman moral untuk berperilaku dalam menjalankan profesi sebagai
dokter gigi, oleh karena itu senantiasa perlu disosialisasikan oleh pengurus
dan ditaati oleh anggotanya. Mentaati kode etik berarti akan menjaga martabat
dan wibawa profesi dokter gigi, dan akan meminimalisasi kemungkinan terjadinya
pelanggaran hukum dalam menjalankan praktik kedokteran gigi.
Referensi
1.
Achadiat,
M.Chrisdiono, Dinamika Etik
dan Hukum Kedokteran dalam tantangan Zaman, 2007,Penerbit EGC,Jakarta
2. Downie,RS and Mac
Naughton, Bioethics and Humanities:
attitude and perceptions,2007,Routledge&Cavendish,New York
3.
Komalawati, Hukum
dan Etika dalam Praktik Dokter, 1989, Sinar harapan, Jakarta
4.
Nasution, Johan
Bahder, Hukum Kesehatan,
Pertanggungjawaban Dokter, 2005, Rineka Cipta, Jakarta
5.
Bastian I dan
Suryono, Penyelesaian Sengketa Kesehatan,
2011, Salemba Medika, Jakarta
6.
PB PDGI,SKEP/034/PB
PDGI/V/2008 tentang Kode etik Dokter Gigi Indonesia
7. Kemenkes, SK
Menkes No 434/Menkes//SK/X/1983 tentang
Lafal Sumpah Dokter Gigi Indonesia
Komentar
Posting Komentar