Peraturan Etika dan Moral Dalam Kedokteran Gigi di Indonesia

ETIK DAN MORAL KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
Drg.Suryono,SH,Ph.D*
            Dosen Fakultas Kedokteran Gigi UGM, Yogyakarta
Ketua Unit Etik dan Advokasi, FKG UGM, Yogyakarta
BPPA PB PDGI, Jakarta

Abstrak
Profesi kesehatan memiliki keunikan dibanding dengan profesi lainnya, secara historis profesi tenaga medis seperti dokter dan dokter gigi ini muncul berlatar belakang nilai sosial kemanusiaan untuk memberikan  pertolongan pada orang yang sakit atau menderita.  Prinsip dasar moral yang diacu dalam memberikan pelayanan kepada pasien telah dikembangkan sejak jaman sebelum masehi (SM), hingga dalam dunia kedokteran dikenal dengan adanya sumpah Hippokrates, yang untuk selanjutnya menjadi ruh dari sumpah dokter/dokter gigi Indonesia dan Kode etik Kedokteran/Kedokteran Gigi
       Kaidah dasar moral yang harus dimiliki oleh dokter/doktergigi Indonesia adalah merupakan nilai-nilai yang berlaku secara universal, kaidah dasar tersebut meliputi Beneficence (senantiasa untuk berbuat baik), Non malficence (do no harm, tidak merugikan), autonomi (Respect for persons,menghormati harkat/martabat pasien), dan Justice ( keadilan). Kode etik kedokteran gigi Indonesia(KODEKGI), dibuat dalam rangka menjaga martabat profesi dokter gigi Indonesia, kode etik ini merupakan landasan moral untuk berperilaku bagi segenap anggota PDGI dalam menjalankan profesinya sebagai seorang dokter gigi,kewajiban moral tersebut meliputi kewajiban terhadap masyarakat, terhadap pasien dan terhadap diri sendiri. Pelanggaran terhadap kode etik oleh anggota akan merugikan ikatan profesi, oleh karena itu ikatan profesi berkewajiban untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi terhadap anggotanya.
Dokter dan dokter gigi sebagai pengemban profesi mulia dalam menjalankan tugasnya harus mendasarkan pada kaidah dasar moral etik profesi kesehatan dan menjunjung tinggi Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia, agar  profesi mulia ini tidak terdegradasi oleh perubahan budaya dan globalisasi menjadi pekerjaan biasa yang berorientasi pada nilai ekonomi.
Kata kunci : Moral, kode etik, tenaga medis, profesi mulia








Pendahuluan
     Etik dan moral secara etimologis memiliki arti yang sama yaitu adat, kebiasaan dalam bentuk jamaknya diartikan sebagai adat kebiasaan. Etika dan moral sangat terkait dengan perilaku manusia dalam bertindak dan menilai apakah tindakannya baik atau buruk menurut nilai yang dianut oleh masyarakat. Etika dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak), kumpulan asas atau nilali yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
   Profesi kesehatan khususnya dokter dan dokter gigi, merupakan profesi tertua yang menerapkan prinsip atau kaidah dasar moral dalam memberikan perawatan,penelitian pada pasien
 Kemajuan ilmu kedokteran dalam rangka memberikan pengobatan pada pasien mengharuskan  adanya penelitian, dimana penelitian pada subjek manusia tidak bisa dihindari pada test terakhir, sebelum metode atau obat itu dipergunakan secara luas. Oleh karena itu prinsip prinsip dasar moral harus dijalankan oleh setiap pengemban profesi kesehatan dalam memberikan pelayanan/ penelitian agar pasien atau manusia sebagai subjek tidak dirugikan.
     Kode Etik Profesi Kesehatan, dibuat dalam rangka untuk menjaga agar dokter didalam menjalankan profesinya tetap berpegang teguh pada nilai-nilai moral yang telah disepakati bersama oleh ikatan profesi. Kode Etik Kedokteran/Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKI/KODEKGI) dibuat dengan mendasarkan pada kaidah dasar moral etik kedokteran dan sumpah hippokrates.

Kaidah Dasar Moral Etik Kedokteran
Moral sebagai asas atau nilai tentang perbuatan yang dianggap baik atau buruk sudah ada dalam masyarakat terdahulu, bahkan masyarakat yang sederhanapun telah mengenal dan melakukannya. Moral menjadi objek yang dipelajari  dalam  etika dalam makna sebagai ilmu. Secara etimologis moral berasal daribahasa latin mos yang berarti adat atau kebiasaan, dan etik berasal dari yunani kuno ethos yang berarti adat atau kebiasaan, jadi moral dan etik secara etimologis mempunyai makna yang sama. Terlepas dari pembahasan makna ataupun arti prinsipnya adalah etik atau moral memberikan panduan pada  setiap insan untuk berperilaku  baik menurut nilai-nilai yang berlaku secara universal di masyarakat atau komunitas. Etik dan moral berkaitan dengan kebebasan dan tanggung jawab, etik membebani manusia dengan kewajiban moral yang berbeda dengan kewajiban menurut hukum, karena kewajiban moral tidak bisa dipaksakan seperti halnya kewajiban dalam hukum.
Kaidah moral dalam etika kedokteran tertua adalah sumpah dokter hindu yang ditulis pada tahun 1500SM, dengan inti utamanya adalah penderita yang diobati jangan dirugikan, diikuti dengan hippocrates tahun 460-337SM, dengan prinsip primum non nocereyang utama harus dijalankan seorang dokter adalah jangan menyakiti.
  Kaidahdasar etik  yang secara umum berlaku dalam pelayanan  kesehatan meliputi :
1, Beneficence
Sejak jaman Hippocrates prinsip ini djadikan salah satu prinsip fundamental etka medis, berbuat baik untuk pasien merupakan kewajiban dokter dengan jalan mengupayakan secara optimal untuk mendapatkan manfaat maksimal dengan minimal kerugian. Resiko  perawatan harus wajar dibanding dengan manfaat, oleh karena itu perawatn harus mendasarkan pada disiplin keilmuan kedokteran
2.Non maleficence
Primum non noceremengandungmakna first Do no harm atau tidak merugikan sebagai prinsip yang harus dijalankan agar tidak ada unsur kesengajaan tindakan dokter yang  merugikan pasien.  Minimal walau seorang dokter tidak bisa memberikan yang terbaik namun setidak-tidaknya tidak merugikan pasien, prinsip ini bertujuan untuk melindungi pasien dari segala bentuk penyalahgunaan.
3. Respect for person
    Respect for person merupakan prinsip untuk menghormati otonomi pasien, sebagai manusia yang bermartabat, oleh karena itu sebagai dokter mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan tentang penyakit, diagnosis, rencana perawatan maupun risiko yang muncul dari proses perawatannya. Hak pasien adalah menerima atau menolak terhadap rencana perawatan yang akan dilakukan oleh dokter, dan dokter tidak bisa untuk memaksakannya.
4.Justice
Prinsip keadilan ini  bertujuan agar setiap dokter memperlakukan pasiennya secara baik dan benar, memberikan apa yang menjadi haknya,serta tidak membebani pasien dari yang bukan kewajibannya. Prinsip keadilan etik ini untuk memperlakukan sama setiap orang dalam memperoleh hak-haknya,dengan moral yang benar dan layak tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosialnya,
     Kaidah dasar tersebut saat ini berkembang dengan adanya prinsip confidentiality (kerahasiaan), veracity (kejujuran),  dan autonomy (kebebasan hak untuk menentukan nasib ). Kaidah dasar ini bisa menjadi acuan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan agar tidak melanggar etik.
Penilaian keyakinan dan perbuatan yang akan dilakukan oleh dokter dalam melakukan tindakan atau mengambil keputusan terhadap permasalahan etik yang dihadapi harus mendasarkan pada kaidah dasar moral, teori/aturan-aturan etika dan kode etik  banyak teori etik yang bisa diacu untuk dijadikan dasar dalammenentukan suatu keputusan, namun masing-masing mempunyai keunggulan dan kelemahan , teori etik tersebut adalah Deontologi teori ini mendasarkan pada kewajiban, yaitu mengerjakan sesuatu sesuai dengan tugasnya,Utilitarianisme, lebih menekankan pada manfaat atau hasil, tindakan yang benar  akan menghasilkan sesuatu yang baik dan hasil dan keuntungan yang diharapkan akan memenuhi kebutuhan individual dan masyarakat.Principilsme mendasarkan pada prinsip-prinsip etik Prinsip dasarnya adalah penghargaan otonomi, berbuat baik berdasar kepentingan terbaik pasien, tidak melakukan tindakan yang menyakiti pasien, berkeadilan.
Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia
     Kode etik merupakan kaidah moral yang telah disepakati oleh komunitas dan dijadikan sebagai acuan moral anggotanya dalam berperilaku. Kode etik profesi seperti KODEKGI dibuat dalam rangka menjaga martabat dan kewibawaan profesi, sehingga profesi itu memiliki keunikan yang berbeda dengan lainnya,bila banyak penyimpangantelah dilakukan oleh anggotanya dan dianggap sebagai sesuatu yang biasa maka keunikan itu akan hilang dan kekhasan dari profesi itu tidak ada bedanya dengan profesi lain. Profesi Dokter Gigi  mempunyai tujuan mulia yang didasarkan atas nilai-nilai etika yang meliputi penghargaan atas hak otonomi, mengutamakan kepentingan pasien,melindungi pasien dari kerugian, bertindak adil dan jujur.
    KODEKGI merupakan landasan moral berperilaku dalam menjalankan profesi sebagai seorang dokter gigi, pada dasarnya ada 4 ketentuan dasar atau kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh seorang dokter gigi yaitu Kewajiban Umum, kewajiban ini meliputi: (1)Wajib berperilaku sesuai dengan kode etik, (2)Menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang luhur,(3)Tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan pribadi, (4)Memberikan keterangan yang  dapat dipertanggungjawabka,(5) Menjalin kerjasama yang baik dengan tenaga kesehatan lain,(6)Wajib bertindak sebagai motivator,pendidik dan   pemberi pelayanan kesehatan. Kewajiban kedua adalah terkait dengan Kewajiban terhadap pasien meliputi;(1)Wajib memberikan informasi yang cukup,(2)Mengendalikan mutu pelayanan dan jangan meminta imbalan yang tidak wajar,(3)Wajib mengkonsultasikan atau merujuk pasien ke dokter yg mempunyai keahlian yang lebih baik,(4)Tidak diskriminatif pada pasien,(5)Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien,(6)Menyimpan , menjaga , dan merahasiakan rekam medik, (7)Wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas kemampuannya sebagai tugas perikemanusiaan.
Kewajiban ke-3 adalah kewajiban terhadap teman sejawat yang meliputi ; (1)Wajib memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia ingin diperlakukan,(2)Tidak dibenarkan mengambil alih pasien dari teman sejawatnya  tanpa persetujuannya,(3)Harus membuat pemberitahuan atau menunjuk pengganti  bila berhalangan menyelenggarakan praktik
   Kewajiban ke-4 adalah terhadap dirinya sendiri yaitu (1)Wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya,(2) Wajib mengikuti secara aktif perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta etika, (3) Harus memeilhara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik
   Kewajiban mentaati dan mengamalkan kode etik ini dtuangkan dalam Surat Keputusan Ketua PB PDGI No SKEP/034/PB/PDGI/V/2008 dan juga merupakan butir lafal sumpah dokter gigi Indonesia  yang dikuatkan dalam SK Menkes No.434/Menkes/SK/X/1983
Penegakan Kode Etik Kedokteran Gigi
   Pada dasarnya pelanggaran etik bukanlah pelanggaran hukum, karena pelanggaran etik hanya merugikan komunitas pembentuk kode etik yaitu Persatuan Dokter Gigi Indonesia(PDGI), namun demikian pelanggaran etik bisa menjadi pinru masuk terjadinya pelanggaran hukum bila telah melibatkan pihak eksternal dan pihak tersebut merasa dirugikan atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh anggota PDGI.
   Ikatan profesi mempunyai peranan yang penting dalam hal pembinaan dan penegakan, dalam hal ini MKEKG(Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi) sebagai komponen dalam ikatan profesi diberikan kewenangan untuk kepentingan tersebut.Martabat dan kewibawaan profesi dokter gigi akan tetap terjaga bila kode etik yang menjadi dasar berperilaku tetap dijunjung tinggi dan dikedepankan oleh anggotanya. Namun demikian dilapangan dimungkinkan terjadi penyimpangan, baik dengan kesengajaan maupun tanpa kesengajaan karena kurangnya pemahaman tentang kode etik dokter gigi.
   Pelanggaran terhadap kode etik dapat dijatuhkan sanksi oleh ikatan profesi melalui MKEKG, sanksi bisa berupa teguran lisan, tertulis,atau pun pada kondisi tertentu bisa dilakukan pencabutan rekomandasi untuk ijin praktik, baik secara sementara atau permanen. Pencabutan surat surat rekomendasi berimplikasi pada Surat Ijin Praktik( SIP), karena salah satu ketentuan persyaratan  dalam SIP adalah adanya rekomendasi dari ikatan profesi (PDGI).
Penutup
Kode Etik Dokter Gigi Indonesia, merupakan pedoman moral untuk  berperilaku dalam menjalankan profesi sebagai dokter gigi, oleh karena itu senantiasa perlu disosialisasikan oleh pengurus dan ditaati oleh anggotanya. Mentaati kode etik berarti akan menjaga martabat dan wibawa profesi dokter gigi, dan akan meminimalisasi kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum dalam menjalankan praktik kedokteran gigi.

Referensi
1.     Achadiat, M.Chrisdiono, Dinamika Etik dan Hukum Kedokteran dalam tantangan Zaman, 2007,Penerbit EGC,Jakarta
2. Downie,RS and Mac Naughton, Bioethics and Humanities: attitude and perceptions,2007,Routledge&Cavendish,New York
3.     Komalawati,  Hukum dan Etika dalam Praktik Dokter, 1989, Sinar harapan, Jakarta
4.     Nasution, Johan Bahder, Hukum Kesehatan, Pertanggungjawaban Dokter, 2005, Rineka Cipta, Jakarta
5.     Bastian I dan Suryono, Penyelesaian Sengketa Kesehatan, 2011, Salemba Medika, Jakarta
6.     PB PDGI,SKEP/034/PB PDGI/V/2008 tentang Kode etik Dokter Gigi Indonesia

7.  Kemenkes, SK Menkes No 434/Menkes//SK/X/1983 tentang  Lafal Sumpah Dokter Gigi Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengukir Budaya Dikala Arus Deras Millenial

Identifikasi CAMBRA